UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK


UTS
PENGENDALIAN MUTU PROYEK


                                                NAMA   :  YULIA HARTATI LESTARI
  NIM        :  417110134
  KELAS   :  VI D


Soal
1. Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017
2. Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
1)   Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa, pengguna jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 ?
Jawab :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI, Menimbang:
1.     bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
3.     bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum;
4.     bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1, point 2, point 3, dan point 4 perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi.
UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI.
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
·Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
·Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
·Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
·Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
·Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
·Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
·Sub penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
·Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
·Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
·Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
·Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
·Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus. ·Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
·Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
·Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
·Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
·Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
a.    Penjelasan tentang penyedia  jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.     Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.     Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3.     Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.     Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.     Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.     Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8.     Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.     Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
·         untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
·         untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10.                        jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11.                        jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12.                        tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.                        sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14.                        Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15.                        Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16.                        memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17.                        menandatangani Pakta Integritas.

b.    Penjelasan tentang pengguna jasa

Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). 
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). 
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). 
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008  “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
c.     Penjelasan tentang auditor

Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
·         Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
·         Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
·         Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1.      Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2.      Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3.      Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4.      Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5.      Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1.      Survey pendahuluan
2.      Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3.      Pemeriksaan terinci
4.      Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1.      Organisasi, otorisasi, dll
2.      Perencanaan dan jadwal
3.      Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4.      Mutu barang dan pekerjaan
5.      Administrasi, pembelian dan jasa
6.      Engineering
7.      Konstruksi
8.      Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9.      Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1.      Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.      Dukungan dari pimpinan teras
3.      Perencanaan dan jadwal
4.      Konsultasi dengan pemilik proyek
5.      Personil
6.      Kemampuan teknis
7.      Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.      Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.      Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10.  Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
2)     Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek ?
Jawab :
permasalahan yang terkadang dihadapi oleh pemilik proyek ataupun pihak kontraktor adalah terjadinya Deviasi (penyimpangan) pada suatu proyek. Oleh karena itu, untuk mengatasi penyimpangan tersebut perlu adanya perencanaan seperti kurva S, Time schedule Serta pengendalian yang optimal terhadap durasi suatu proyek. Dalam bidang teknik sipil, penyusunan perencanaan dan Pengendalian proyek tersebut dapat dengan mudah dilakukan dengan menggunakan bantuan program Microsoft project bisa juga dengan menggnakan mmicrosoft exel. merencanakan dan mengawasi serta mengevaluasi durasi (jadwal) pembangunan suatu proyek yaitu cotohnya pada proyek Rusunawa Universitas Indonesia (Asrama UI) Jakarta Selatan, apakah proses pembangunan berlangsung lebih cepat, tepat waktu atau mengalami keterlambatan. Jika terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, maka dapat diketahui permasalahan permasalahan apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan tersebut, serta mencari dan merencanakan solusi dari permasalahan tersebut. melakukan project planning dan controlling pada schedule Proyek contohnya pada Gedung Rusunawa Universitas Indonesia dengan menggunakan bantuan program microsoft Project, pada studi kasus : Gedung Rusunawa UI (Asrama UI) Jakarta Selatan. Sedangkan maksud dari penelitian ini adalah untuk mengawasi dan menganalisis durasi (schedule) suatu proyek serta merencanakan solusi apabila terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, berdasarkan data yang telah diperoleh. Lingkup dan Batasan Penelitian Adapun ruang lingkup dan batasan penelitian ini adalah sebagai berikut : - Mengumpulkan data-data yang mendukung analisa yang dilakukan seperti jadwal (schedule ) perencanaan proyek, Rencana Anggaran Biaya ( RAB), dan jumlah resources pada proyek tersebut. - Membuat perencanaan dan pengendalian terhadap progress pelaksanaan proyek gedung rusunawa UI Jakarta Selatan, dengan bantuan program microsoft project sesuai dengan jadwal rencana proyek. - Menganalisa durasi / jadwal pelaksanaan proyek gedung Rusunawa UI Jakarta Selatan selama proyek berlangsung pada tahun 2014/2015. - Mengevaluasi perencanaan jadwal yang telah direncanakan terhadap perencanaan aktual, apakah terjadi penyimpangan atau tidak. - Mengidentifikasi penyebab apabila terjadi penyimpangan proyek. Pengertian Proyek Proyek merupakan suatu kegiatan sementara yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu/terbatas, dengan alokasi sumber daya tertentu dan digunakan untuk melaksanakan tugas yang sasarannya telah digariskan dengan jelas (Iman Soeharto, 1995). Sasaran dari suatu proyek adalah biaya (anggaran), mutu (kualitas), dan waktu (jadwal)
3)     Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi ?
Jawab :

 Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai. Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.

Pemasangan lantai beton


Pemasangan tangga beton bertulang

Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.

Beberapa praktisi beton menyepakati initial setting sebagai kondisi di mana adukan beton jika dilakukan pengujian slump kembali, akan diperoleh nilai slump = 0cm, dan pada saat itulah adukan beton segar tidak layak lagi dipakai (dituang/dicor dan dipadatkan )
Waktu initial setting dianggap sebagagai waktu berakhirnya tahap compacting dan dimulai finishing permukaan beton yang sedang dikerjakan, dan kesempatan pelaksanaan pekerjaan finishing ini akan berakhir pada waktu tercapainya final setting, yang merupakan waktu dimulainnya pelaksanaan curing/pemeliharaan beton
Pemadatan beton
Pemadatan cor beton adalah kegiatan menghilangkan udara yang terjebak dalam cor-coran beton yang dapat mengakibatkan keropos beton dengan cara pengetaran atau penusuk-nusukan cor-coran beton. Pemadatan dilakukan segera setelah campuran beton dituang, dimana pada keadaan tersebut sifat beton masih plastis. Selain untuk menghasilkan beton yang kuat dan tahan lama, pemadatan beton juga akan memberikan hasil permukaan beton yang halus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT.

JENIS-JENIS KERUSAKAN PADA PEKERJAAN BETON DAN LAPISAN CAMPURAN BERASPAL