UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK
UTS
PENGENDALIAN
MUTU PROYEK
NAMA : YULIA
HARTATI LESTARI
NIM
:
417110134
KELAS : VI D
Soal
1.
Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor
pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017
2.
Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule
Proyek
3.
Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara
rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
1) Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa, pengguna jasa
dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 ?
Jawab :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI, Menimbang:
1.
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
bahwa sektor jasa konstruksi merupakan
kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau
prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional;
3.
bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi
harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum;
4.
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola
yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1, point 2, point 3,
dan point 4 perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi.
UNDANG-UNDANG
TENTANG JASA KONSTRUKSI.
Pasal
1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
·Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi.
·Konsultansi
Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan.
·Pekerjaan
Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
·Usaha
Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang
dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau
masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki,
menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
·Pengguna
Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
·Penyedia
Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
·Sub
penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
·Kontrak
Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan
hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
·Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis
keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan
sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
·Kegagalan
Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
·Sertifikat
Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi
atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan
badan usaha Jasa Konstruksi asing.
·Sertifikasi
Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar
internasional, dan/atau standar khusus. ·Sertifikat
Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja
konstruksi.
·Tanda
Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan
untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
·Izin
Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang
diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
·Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
·Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
·Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa
Konstruksi.
a.
Penjelasan tentang penyedia jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa
Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di
Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman,
kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu)
pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia, modal,
peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan
melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk
usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan
Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan
dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai
berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
·
untuk Usaha Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
·
untuk usaha non kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10.
jumlah
paket yang sedang dikerjakan.
11.
jumlah
paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12.
tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.
sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
14.
Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15.
Tidak
masuk dalam Daftar Hitam
16.
memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17.
menandatangani
Pakta Integritas.
b. Penjelasan tentang pengguna jasa
Ada beberapa definisi
tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992
Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan
orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang
perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek
yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah
perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.”
(Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang
menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi
tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas
penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi
pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang
pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa
konstruksi.
c. Penjelasan
tentang auditor
Audit secara umum
merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara
objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan
mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J.
Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979)
sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi
bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas
(independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab
beberapa pertanyaan :
· Apakah
manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah
melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah
kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang
telah ditetapkan oleh yang berwenang?
· Apakah
kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari
bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan
bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk
meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1. Kegiatan
audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian
secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan
bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang
harus dikumpulkan oleh auditor
4. Ada
kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan
standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana
harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan
telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5. Ada
kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey
pendahuluan
2. Mengkaji
dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan
terinci
4. Penyusunan
laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar
aspek utama :
1. Organisasi,
otorisasi, dll
2. Perencanaan
dan jadwal
3. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu
barang dan pekerjaan
5. Administrasi,
pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan
dari pimpinan teras
3. Perencanaan
dan jadwal
4. Konsultasi
dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan
teknis
7. Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10. Troble
shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum
permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan
mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa
sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar
pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
2)
Jelaskan
yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek ?
Jawab :
permasalahan
yang terkadang dihadapi oleh pemilik proyek ataupun pihak kontraktor adalah
terjadinya Deviasi (penyimpangan) pada suatu proyek. Oleh karena itu, untuk
mengatasi penyimpangan tersebut perlu adanya perencanaan seperti kurva S, Time
schedule Serta pengendalian yang optimal terhadap durasi suatu proyek. Dalam
bidang teknik sipil, penyusunan perencanaan dan Pengendalian proyek tersebut
dapat dengan mudah dilakukan dengan menggunakan bantuan program Microsoft
project bisa juga dengan menggnakan mmicrosoft exel. merencanakan dan mengawasi
serta mengevaluasi durasi (jadwal) pembangunan suatu proyek yaitu cotohnya pada
proyek Rusunawa Universitas Indonesia (Asrama UI) Jakarta Selatan, apakah
proses pembangunan berlangsung lebih cepat, tepat waktu atau mengalami
keterlambatan. Jika terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, maka dapat
diketahui permasalahan permasalahan apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya
penyimpangan tersebut, serta mencari dan merencanakan solusi dari permasalahan
tersebut. melakukan project planning dan controlling pada schedule Proyek
contohnya pada Gedung Rusunawa Universitas Indonesia dengan menggunakan bantuan
program microsoft Project, pada studi kasus : Gedung Rusunawa UI (Asrama UI)
Jakarta Selatan. Sedangkan maksud dari penelitian ini adalah untuk mengawasi
dan menganalisis durasi (schedule) suatu proyek serta merencanakan solusi
apabila terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, berdasarkan data yang telah
diperoleh. Lingkup dan Batasan Penelitian Adapun ruang lingkup dan batasan
penelitian ini adalah sebagai berikut : - Mengumpulkan data-data yang mendukung
analisa yang dilakukan seperti jadwal (schedule ) perencanaan proyek, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB), dan jumlah resources pada proyek tersebut. - Membuat
perencanaan dan pengendalian terhadap progress pelaksanaan proyek gedung
rusunawa UI Jakarta Selatan, dengan bantuan program microsoft project sesuai
dengan jadwal rencana proyek. - Menganalisa durasi / jadwal pelaksanaan proyek
gedung Rusunawa UI Jakarta Selatan selama proyek berlangsung pada tahun
2014/2015. - Mengevaluasi perencanaan jadwal yang telah direncanakan terhadap
perencanaan aktual, apakah terjadi penyimpangan atau tidak. - Mengidentifikasi
penyebab apabila terjadi penyimpangan proyek. Pengertian Proyek Proyek
merupakan suatu kegiatan sementara yang berlangsung dalam jangka waktu
tertentu/terbatas, dengan alokasi sumber daya tertentu dan digunakan untuk
melaksanakan tugas yang sasarannya telah digariskan dengan jelas (Iman
Soeharto, 1995). Sasaran dari suatu proyek adalah biaya (anggaran), mutu
(kualitas), dan waktu (jadwal)
3)
Pada
pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara
rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi ?
Jawab :
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan
beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang
disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian
campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi
hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya
mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki
sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume
(penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai. Jika beton mulai mengeras
atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus
dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam
setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang
membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk
menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah
sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.
Pemasangan lantai
beton
Pemasangan tangga beton bertulang
Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan
Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan
cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai
kuat tekan di waktu yang singkat.
Beberapa praktisi beton menyepakati initial setting sebagai
kondisi di mana adukan beton jika dilakukan pengujian slump kembali, akan
diperoleh nilai slump = 0cm, dan pada saat itulah adukan beton segar tidak
layak lagi dipakai (dituang/dicor dan dipadatkan )
Waktu initial setting dianggap sebagagai waktu berakhirnya
tahap compacting dan dimulai finishing permukaan beton yang sedang dikerjakan,
dan kesempatan pelaksanaan pekerjaan finishing ini akan berakhir pada waktu
tercapainya final setting, yang merupakan waktu dimulainnya pelaksanaan
curing/pemeliharaan beton
Pemadatan beton
Pemadatan cor beton adalah kegiatan menghilangkan udara yang
terjebak dalam cor-coran beton yang dapat mengakibatkan keropos beton dengan cara
pengetaran atau penusuk-nusukan cor-coran beton. Pemadatan dilakukan segera
setelah campuran beton dituang, dimana pada keadaan tersebut sifat beton masih
plastis. Selain untuk menghasilkan beton yang kuat dan tahan lama, pemadatan
beton juga akan memberikan hasil permukaan beton yang halus.
Komentar
Posting Komentar