RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)
Nama : YULIA HARATI LESTARI NIM : 417110134 Kelas : VI D TEKNIK SIPIL Pengertian Rencana Mutu Kontrak : Rencana Mutu Kontrak adalah suatu pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan agar produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam kontrak. Rencana Mutu Kontrak (RMK) ini digunakan untuk memonitor dan menilai pelaksanaan / penerapan spesifikasi teknik yang melekat pada kontrak kerja konstruksi antara PPK PAT Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Penyedia Jasa PT. SDA. Rencana Mutu Kontrak (RMK) dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu pelaksanaan kontrak pekerjaan dan dijadikan sebagai acuan untuk menguraikan secara rinci, lengkap dan jelas tentang tata cara melaksanakan pekerjaan secara benar sesuai dengan tahapan kegiatan yang disyaratkan dalam dokumen pelaksanaan (dokumen kontrak). Sedangkan tujuannya adalah sebagai alat kontrol/...